Apakah Kamu Perlu Melakukan Rapid Test?

Virus COVID-19 Hotline 119 ext 9

 

Good Evening People,
Happy Wednesday..

Selama wabah COVID-19 tersebar di Indonesia, cukup banyak orang yang ingin memastikan apakah dirinya terjangkit atau tidak dengan cara melakukan tes COVID-19 di sebuah Rumah Sakit.

Bahkan saat ini telah ramai diperbincangkan mengenai RT (Rapid Test) atau tes cepat.

Apa sih Rapid Test? Sudahkah kamu mengetahuinya?

Nah, Rapid Test merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.

Dengan kata lain, kalau antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona.
Namun, perlu diketahui juga bahwa pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu.

Jadi sebenarnya, Rapid Test hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19.

 

Tapi, mengapa Rapid Test tetap dilakukan?

Rapid Test dilakukan sebagai upaya deteksi dini untuk menekan penyebaran COVID-19.

Melalui Rapid Test pemerintah dan petugas kesehatan jadi bisa mengetahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan virus Corona sehingga dapat melakukan tindakan pencegahan yang tepat supaya jumlah kasus COVID-19 tidak semakin bertambah.

 

Apakah kamu perlu melakukan Rapid Test?

Hm, perlu diketahui sebenarnya Rapid Test diprioritaskan hanya untuk orang berisiko seperti, yang pernah berkontak erat dengan orang sakit COVID-19 atau pernah berada di negara/wilayah dengan penularan lokal dan memiliki gejala seperti demam atau gangguan sistem pernapasan (pilek/sakit tenggorokan/batuk).

 

Ada 3 kategori untuk masyarakat dalam mengikuti Rapid Test dan hanya petugas kesehatan yang dapat menentukan statusnya, diantaranya : 

  1. OTG (Orang Tanpa Gejala) yaitu, mereka yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah melakukan kontak erat dengan orang positif COVID-19. 

 

  1. ODP (Orang Dalam Pemantauan) yaitu,
  • Orang demam (≥380C), riwayat demam atau pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN
  • dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berada di negara/wilayah dengan penularan lokal atau melakukan kontak erat dengan orang sakit COVID -19 (terkonfirmasi ataupun probabel)

 

  1. PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yaitu,
  • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala sakit pernapasan (batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/ pilek/pneumonia ringan hingga berat) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berada di negara atau wilayah dengan penularan lokal
  • Orang dengan demam (≥380C) atau riwayat demam atau ISPA dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berkontak erat dengan orang sakit COVID -19 (terkonfirmasi ataupun probabel)
  • Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

 

Itulah 3 kategori yang perlu kamu ketahui.

Mulai dari sekarang, yuk Lindungi Diri dan Lindungi Sesama supaya seluruh rakyat Indonesia bersatu, bekerja sama, gotong royong menghadapi COVID-19.

Tidak lupa untuk selalu berolahraga agar senantiasa sehat.

 

#DirumahAja #AmanDiRumah #LawanCOVID19 #MediaLawanCovid19 #BersatuLawanCovid19

 

Note : artikel ini dirangkum dari berbagai sumber terpercaya seperti,
https://www.covid19.go.id

https://www.alodokter.com/kenali-apa-itu-rapid-test-untuk-virus-corona

 

 

Yuk.. cintai tubuhmu dengan berolahraga

XOXO, Wanabe

 

 

 

Cover Photo : dok.RSHS

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twitter
instagram
facebook